Informasi Publik / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sebagai badan publik yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dekan FTTM ITB melalui Surat Keputusan Dekan No. 43/SK/I1.C04/KP/2017 membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FTTM ITB yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID FTTM ITB dalam hal ini bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Dekan FTTM ITB.
Berikut adalah dokumen pengesahan PPID FTTM ITB :
- SK Dekan Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FTTM ITB
- SK Dekan Perubahan/Penambahan Personil Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FTTM ITB
Menu Informasi Publik FTTM ITB :