Enter your keyword

Pelayanan Informasi

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung secara tertulis melalui Form Permintaan Informasi Publik berikut : Form Permintaan Informasi Publik FTTM ITB

FTTM ITB akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, FTTM ITB akan menyampaikan pemberitahuan ke alamat email yang diisikan pada Form Permintaan Informasi Publik, berisikan :

  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan FTTM ITB atau tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan FTTM ITB dan FTTM ITB mengetahui keberadaan informasi tersebut, FTTM ITB akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta
  • Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
  • Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan

FTTM ITB dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan

Tentang PPID

Daftar Informasi Publik FTTM ITB

X