Informasi Publik / Beranda Informasi Publik
Beranda Informasi Publik
Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) merupakan bagian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sarana dan prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital wajib disediakan oleh Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat dalam ruang lingkupnya sebagai sebuah Fakultas.
Pelayanan informasi publik Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim PPID FTTM ITB.
Petunjuk Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi mengajukan permintaan informasi kepada FTTM ITB, baik datang langsung secara lisan, melalui surat, email, telepon atau formulir online yang telah disediakan
- Petugas informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon. Pelayanan sesuai jam kerja yaitu hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 12.00 WIB dan pukul 13.00 s.d. 16.30 WIB
- Pemohon informasi harus mengisi form yang diberikan petugas informasi dan melampirkan identitas (pemohon melampirkan KTP, organisasi dapat melalui surat resmi dari instansi dan/atau melampirkan akte pendirian organisasi)
- Petugas informasi akan memberikan tanda bukti kepada pemohon bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
- Petugas informasi akan menghubungi pemohon terkait ketersediaan informasi yang diminta
- Jawaban permintaan informasi disampaikan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Dekan FTTM ITB selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, email, telepon, formulir online yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor FTTM ITB
- Pemohon informasi yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi
- Dekan FTTM ITB selaku atasan PPID harus memberikan keputusan atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat FTTM ITB ke Dekan FTTM ITB melalui surat, email, telepon, formulir online yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor FTTM ITB
- Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat FTTM TB akan menerima tanda bukti penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi
- Dekan FTTM ITB akan mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum ITB untuk diproses melalui Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus (P3T2) ITB
Formulir Permohonan dan Penyampaian Informasi Publik :
- Formulir Permohonan Informasi Publik
- Formulir Keluhan Pelayanan
- Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
- Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-224/01/05/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Laporan Akses Informasi Publik :
Menu Informasi Publik FTTM ITB :